OJK Denda Direksi BOGA Rp2,47 Miliar, Mantan WPPE Dilarang 10 Tahun

Perkuat Kepercayaan Investor

OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kepentingan perlindungan investor.

OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.

Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan berbagai pihak terkait juga akan diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan akuntabilitas pelaku pasar sekaligus menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *