OJK Perbarui Aturan Permodalan BPR, Fokus pada Penguatan Modal Inti Minimum

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id.

Bacaan Lainnya

Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *