Saat ini, reguator masih mendalaminya dengan menelaah dokumen-dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama antara KrediFazz dengan penyedia jasa penagihan serta SOP penagihan yang berlaku. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran aturan, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi atau tindakan pengawasan sesuai kewenangannya.
OJK mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses pendalaman fakta selesai. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik penagihan pinjol yang melanggar etika dan aturan, OJK membuka kanal pengaduan resmi melalui:
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id. (***)










