KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat kualitas pelaporan transaksi, meningkatkan disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor pendanaan digital.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penerbitan POJK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat, efektif, dan berbasis risiko.
“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Seiring pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Fintech Data Center, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur kewajiban pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan berbagai ketentuan OJK.
Meski demikian, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara Pindar juga diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data serta penggunaan informasi penerima dana, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan sistem pengendalian internal yang memadai, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
Agus menegaskan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut memperkuat perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.
OJK akan mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut. Penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
Ke depan, OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pinjaman daring, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
SUMBER: BISNIS INDONESIA
