KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nasional melalui berbagai kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri.
Langkah tersebut diwujudkan dengan pemberian kebijakan berbeda terhadap sejumlah ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, kebijakan berbeda itu diberikan dalam koridor kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelaku industri PVML agar tetap menjalankan usahanya secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah tantangan bisnis yang semakin kompleks,” ujar Agus.
OJK menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK, yang mencakup berbagai aspek strategis.
Di antaranya adalah penyesuaian batas kepemilikan asing untuk mendukung penguatan modal perusahaan. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal dari investor asing apabila belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham domestik.
