OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk respons OJK terhadap permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.

Bacaan Lainnya

Hasan menilai emiten saat ini sudah melihat harga-harga saham di level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *