“Industri aset kripto membawa potensi ekonomi yang besar, tapi juga tantangan serius terhadap keamanan transaksi. Inilah saatnya menerapkan prinsip responsible innovation,” ujar Hasan dalam sesi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi dan Tantangan Keamanan Transaksi”.
Hingga September 2025, OJK mencatat 18,61 juta pengguna aset kripto di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.
Untuk memperkuat ekosistem ini, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman tersebut menjadi pijakan penting bagi industri dalam menjaga ketahanan siber, perlindungan data, dan keamanan transaksi digital nasional.
“Masa depan aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada regulasi yang seimbang dan kolaborasi lintas sektor,” tutup Hasan.
Langkah OJK memperkuat literasi keuangan, membentuk IASC, dan memperketat regulasi aset digital menandai upaya serius pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah derasnya gelombang digitalisasi.
Di saat teknologi terus memperluas akses dan inklusi, tantangan terbesar kini bukan sekadar berinovasi — melainkan menjamin bahwa inovasi itu tetap aman, beretika, dan melindungi masyarakat.(**)
