Operasi Bea Cukai Batam Sasar Pedagang Eceran, 32.790 Batang Rokok Ilegal Diamankan

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelaksanaan Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp33,1 juta.

Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai tempat usaha pedagang eceran serta menindaklanjuti target operasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Berbagai merek rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.

Tidak hanya berfokus pada penyitaan barang ilegal yang beredar di pasaran, Bea Cukai Batam juga melakukan pendalaman informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut. Informasi yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pengawasan lanjutan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya. Program tersebut bertujuan menekan ruang gerak barang kena cukai ilegal mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada konsumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 maupun kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *