OPINI Mohd. Rizky. ‘Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat’

Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.
Mohd Rizky, S.Kom., M.M. Alumnus Pascasarjana Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Risiko, Universitas Diponegoro.

Mengintip Celah di Lapangan

Mari kita bayangkan skenario yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, ada sebuah aplikasi pinjaman online ilegal yang bertindak sangat agresif.

Bacaan Lainnya

Mereka hanya menyalurkan dana dengan bunga mencekik, lalu menagihnya dengan cara-cara yang meresahkan. Mereka sama sekali tidak tidak menerbitkan utang/sukuk, dan tidak menyediakan sistem pembayaran sendiri.

Di sisi lain, ada skema robot trading bodong yang sibuk menghimpun dana warga desa lewat iming-iming keuntungan fantastis, lalu pelakunya kabur begitu saja tanpa pernah menyalurkan atau mengelola dana tersebut secara riil.

Jika para pelaku kejahatan ini diseret ke meja hijau dan hukum memakai kacamata tata bahasa sehari-hari, mereka bisa dengan mudah membela diri.

“Pak Hakim, aturan kan menyebutkan penyaluran dana dan penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas. Saya kan cuma menyalurkan dana, tidak menghimpun apalagi menerbitkan sukuk. Jadi saya tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan!”

Tentu terasa sangat tidak adil, bukan? Jika hukum tersandung oleh kekakuan tata bahasanya sendiri, para penipu akan dengan sangat mudah melenggang bebas hanya dengan membagi-bagi peran usahanya.

Berkaca dari Tragedi Indosurya, Ketika Teks Hukum Dijadikan Tameng

Skema pembelaan yang memanfaatkan kekakuan teks regulasi bukanlah isapan jempol belaka. Kita bisa melihatnya secara nyata pada mega skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan masyarakat hingga seratus triliun rupiah lebih.

Dalam proses hukum kasus-kasus sejenis, pembelaan sering kali mengeksploitasi pemenuhan unsur-unsur pasal yang dibaca secara kumulatif atau harfiah (fenomena manipulasi kata “dan” atau penafsiran sempit sebuah definisi).

Pelaku berargumen bahwa mereka bergerak di bawah payung aturan perkoperasian yang secara teks menghimpun dana dari “anggota” atau “calon anggota”, sehingga mereka merasa tidak memenuhi syarat kumulatif pelanggaran pidana perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat.

Jika penegak hukum pada tingkat pertama hanya terpaku pada teks gramatikal dan memisahkan unsur-unsur kegiatan dan menilai bahwa syarat kumulatif pelanggarannya tidak terpenuhi secara bersamaan, maka kejahatan finansial yang masif bisa kabur menjadi sekadar sengketa administratif atau perdata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *