Selama ini, hotel memberikan harga khusus (agent rate) kepada biro perjalanan sebagai bentuk simbiosis mutualisme jangka panjang. Namun, karena tidak ada aturan yang mengikat, agent rate yang murah tersebut kini sering kali diberikan kepada pihak umum atau agen perorangan tak berizin asalkan mereka membawa tamu.
Akibatnya, persaingan harga hotel di Batam menjadi tidak sehat, memotong margin keuntungan industri perhotelan, dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan hotel itu sendiri akibat ketatnya anggaran operasional.
Menyadari bahwa industri pariwisata Batam sedang berada di titik nadir kenyamanan, para pelaku industri dari berbagai lintas asosiasi sepakat melakukan gerakan bersama. Mereka mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera merumuskan regulasi konkret berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kepariwisataan.
Akademisi Batam Tourism Polytechnic (BTP), Eva Amalia, menekankan bahwa regulasi ini harus dirumuskan secara partisipatif (bottom-up) agar benar-benar aplikatif dan mampu melindungi pelaku usaha lokal sekaligus menjamin hak-hak wisatawan.
Sebagai langkah konkret, sebuah Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam resmi dibentuk dalam forum tersebut. Tim ini dinakhodai oleh tokoh-tokoh kunci pariwisata Kepri:
Ketua: Eva Betty (Ketua DPD ASITA Kepri)
Wakil Ketua: Surya Wijaya (Founder ASPABRI & Pengamat Pariwisata)
Sekretaris: Eva Amalia (Akademisi BTP)










