Penggerebekan Besar di Batam, 210 WNA Terlibat Penipuan Investasi Daring Diamankan

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pertukaran data dan pengembangan kasus. Jika ditemukan unsur pidana umum, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Interpol,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kejahatan siber internasional.

“Negara kita tidak boleh dijadikan basis operasi kejahatan seperti ini. Selain melanggar hukum, juga merugikan masyarakat global,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan kejahatan siber berbasis WNA di Batam. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan orang asing, terutama di wilayah perbatasan yang rawan disusupi jaringan internasional.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terhubung lintas negara.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *