Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Terintegrasi dalam Layanan OSS

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dengan mengintegrasikan pelayanan lintas kementerian/lembaga melalui layanan satu pintu Online Single Submission (OSS).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan, integrasi tersebut memungkinkan proses perizinan TKA dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Kebijakan itu ditargetkan mulai berlaku pada akhir September 2026.

Bacaan Lainnya

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Tiga Sistem Kementerian Diintegrasikan

Rosan menjelaskan, keputusan tersebut mengintegrasikan data pada sistem OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan dua platform kementerian lainnya.

Kedua sistem tersebut yakni Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAPKerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan serta All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan integrasi tersebut, proses perizinan TKA dapat diakses melalui sekali masuk atau single entry pada sistem OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Langkah ini ditujukan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi tertentu.

Dukung Kepastian bagi Investor Asing

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan kerja sama antara Kemenimipas, Kemnaker, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya sudah saling berkaitan dan telah terjalin sejak lama.

Terutama, kata Agus, dalam pelayanan terhadap TKA serta investor asing yang masuk ke Indonesia.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” tuturnya.

Agus menegaskan, Kemenimipas mendukung penuh integrasi tersebut. Penyatuan data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” imbuhnya.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *