Para pemegang sertifikat API diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai integritas, baik sebagai narasumber, penggerak kampanye, maupun pemberi masukan strategis terhadap kebijakan anti-kecurangan.
“Dengan semua upaya ini, kita mendukung program anti-korupsi tidak hanya di internal OJK, tapi juga di ekosistem industri jasa keuangan yang OJK atur dan awasi,” tambah Sophia.
Lebih lanjut Sophia juga menjelaskan saat ini terdapat 19 pegawai OJK yang telah tersertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API).
Melalui program kali ini, jumlah tersebut diharapkan bertambah dengan proses sertifikasi bagi 39 pegawai yang tengah mengikuti asesmen.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano, yang hadir mewakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, mengapresiasi kolaborasi ini.
Guntur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan.
Guntur juga menambahkan, bahwa sejak diselenggarakan pada tahun 2017, sertifikasi ini telah mencetak 569 Ahli Pembangun Integritas dari berbagai kalangan, dan OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang bekerja sama secara khusus untuk sertifikasi API.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada OJK sebagai lembaga negara di sektor keuangan yang pertama kali menginisiasi kerja sama penyelenggaraan sertifikasi API dengan KPK. Inisiasi seperti ini yang KPK harapkan, karena pemberantasan korupsi melibatkan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan di sektor keuangan,” ujar Guntur.
Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto menyatakan komitmen untuk keberlanjutan kolaborasi ini.
“OJK Institute dan Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK) akan berkolaborasi secara berkelanjutan untuk memperkuat integritas, dengan terus berkolaborasi menyelenggarakan sertifikasi penyuluh antikorupsi untuk pegawai OJK,” kata Anung.
Kerja sama OJK dan KPK akan terus dioptimalkan, salah satunya melalui pelaksanaan sertifikasi PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi) bagi 50 pegawai OJK yang akan diselenggarakan pada 4-6 November 2025.
Langkah-langkah kolaboratif ini diharapkan dapat terus meningkatkan budaya dan nilai integritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(***)
