KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi dan telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry Damayanti menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026 atas kemauan sendiri.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah resmi diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima keputusan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun,” kata Prasetyo.










