PT TUN Medan Batalkan SK KPID Kepri, 6 Komisioner Terancam Kehilangan Jabatan dan Gaji

Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri dan tujuh komisioner terpilih sebagai pihak terbanding.

Bacaan Lainnya

Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan Monalisa sempat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Tidak menyerah, Monalisa mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.

Bak gayung bersambut, Majelis Hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pandangan berbeda.

Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing yang kuat karena telah melewati seluruh tahapan seleksi dari administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri, dan kepentingannya dirugikan akibat terbitnya SK tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses penerbitan SK Gubernur melanggar prosedur. Hal yang paling disorot adalah rancunya periode jabatan. Proses seleksi di DPRD Kepri ditujukan untuk periode 2024–2027, namun SK Gubernur yang terbit justru menetapkan periode 2025–2028.

Atas dasar pelanggaran prosedur tersebut, PT TUN Medan mengabulkan seluruh gugatan Monalisa. Pengadilan menyatakan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 batal, khususnya pada bagian pemberhentian anggota komisioner lama dan pengangkatan tujuh komisioner baru.

Gubernur Kepri kini diwajibkan mencabut SK tersebut dan melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Artinya, usulan nama komisioner harus dikembalikan ke DPRD Kepri untuk dilakukan seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku.

Selain kehilangan jabatan dan pendapatan bulanan, para komisioner bersama Gubernur Kepri selaku pihak terbanding juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *