Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengabaian terhadap pertimbangan senat fakultas telah mengurangi esensi proses pemilihan dekan yang demokratis.
Dengan dilaksanakannya pelantikan pada 30 Oktober 2026, Rektor UMRAH secara resmi menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelantikan Bismar Arianto sekaligus menandai babak baru kepemimpinan FISIP UMRAH di tengah tuntutan penguatan tata kelola perguruan tinggi, transparansi, serta penghormatan terhadap mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan akademik.(Iman)












