Rektor UMRAH Lantik Bismar Arianto, Putusan MA Jadi Dasar Pengangkatan Dekan FISIP

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai pengabaian terhadap pertimbangan senat fakultas telah mengurangi esensi proses pemilihan dekan yang demokratis.

Dengan dilaksanakannya pelantikan pada 30 Oktober 2026, Rektor UMRAH secara resmi menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Pelantikan Bismar Arianto sekaligus menandai babak baru kepemimpinan FISIP UMRAH di tengah tuntutan penguatan tata kelola perguruan tinggi, transparansi, serta penghormatan terhadap mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan akademik.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *