Sinergi Kejati dan BP Batam Jaga Stabilitas Proyek Strategis dan Ekonomi

Ia menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap potensi masalah hukum.

“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas diperlukan untuk mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil BP Batam. Kami menyambut baik langkah proaktif ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan tata kelola yang berorientasi pada kepentingan publik,” kata Devy.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh J. Devy Sudarso dan Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Fauzal, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan kepastian hukum bagi proyek pembangunan, investasi, dan pengelolaan kawasan Batam ke depan. Dengan dukungan pendampingan hukum yang komprehensif, berbagai program strategis diharapkan dapat berjalan lebih lancar, minim risiko sengketa, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos terkait