Komposisi tersebut memperlihatkan besarnya peran pasar modal syariah dalam menopang aset industri keuangan syariah nasional, sekaligus menunjukkan pentingnya pengembangan sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank agar pertumbuhan industri berlangsung lebih merata.
OJK Siapkan Empat Strategi Pengembangan
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan dengan ekonomi syariah.
Implementasi kebijakan tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor. Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, serta penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik.
OJK juga memperkuat ketentuan pelaporan industri penjaminan, penilaian tingkat kesehatan, dan pengaturan kegiatan usaha di sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Di tengah perkembangan teknologi finansial, OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan instrumen investasi, mendorong inovasi produk, serta meningkatkan daya saing industri keuangan syariah di tengah perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Namun, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi, mulai dari kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, kebutuhan inovasi berbasis data, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
