Fokus utamanya adalah mendorong keterlibatan aktif warga dalam menggunakan hak-hak konstitusional mereka secara bertanggung jawab demi membangun kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Hadir sebagai perwakilan dari mitra Pemko Batam, Agus Supriyono, S.H., selaku Penyuluh Hukum, memaparkan pasal demi pasal secara lugas. Tak hanya dari sisi regulasi pemerintah, perspektif akademis yang aplikatif juga disajikan oleh Zulhadril Putra.
Mewakili rekan-rekan mahasiswa sebagai narasumber, Zulhadril menegaskan bahwa wajah demokrasi tidak boleh hanya dipandang sempit sebagai ritual lima tahunan di bilik suara.
“Demokrasi yang substansial menuntut partisipasi aktif yang berkelanjutan dari masyarakat dalam setiap lini pembangunan. Mulai dari keberanian menyampaikan aspirasi, aktif dalam forum musyawarah, memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik, hingga melakukan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan tetap berada di koridor hukum,” urai Zulhadril di hadapan warga.
Menjangkau Wilayah Hinterland Batam
Pemilihan Kecamatan Belakang Padang sebagai pusat kegiatan dinilai memiliki nilai strategis yang tinggi. Sebagai wilayah kepulauan (hinterland) yang menjadi benteng geografis Kota Batam, masyarakat Belakang Padang memiliki karakteristik sosial yang khas.
Namun di sisi lain, letak geografis ini kerap membuat akses terhadap informasi hukum terkini dan kebijakan daerah menjadi tantangan tersendiri.
Kehadiran tim PkM UIB diharapkan mampu memangkas jarak informasi tersebut dan memperkuat kesadaran hukum warga kepulauan.
Ketua Pelaksana dari unsur mahasiswa, Darwinsyah, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme warga. Ia menyebut momen ini sebagai laboratorium sosial yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum tingkat magister.










