Melalui skema baru, besaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang dihasilkan. BGN memperkirakan perubahan mekanisme tersebut dapat menghasilkan penghematan sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir 2026.
Kebijakan ini sekaligus mendorong penyaluran insentif agar lebih sejalan dengan aktivitas produksi dan kebutuhan operasional dapur MBG.
BGN juga membatasi biaya operasional dapur maksimal Rp3.000 per porsi makanan. Kebijakan ini diterapkan setelah evaluasi menemukan klaim biaya operasional sebelumnya berkisar Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi.
“Untuk dana operasional itu adalah *up to*, maksimal Rp3.000. Jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000,” kata Sudaryono.
BGN memperkirakan pembatasan biaya operasional tersebut dapat menghasilkan penghematan sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
Pengendalian biaya ini menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran MBG digunakan secara lebih terukur, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran operasional di tingkat dapur.
Langkah efisiensi lainnya dilakukan melalui penertiban rekening *virtual account* (VA) yang digunakan untuk menyalurkan dana operasional.












