“Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan apabila dinilai melanggar prinsip tata ruang dan keselamatan lingkungan,” tegas ya.
Kebijakan pengetatan pengurusan PDB ini juga sejalan dengan visi BP Batam untuk menciptakan iklim investasi yang tertib dan berdaya saing tinggi. Dengan adanya kepastian hukum dan keteraturan dalam pembangunan, investor diyakini akan semakin percaya untuk menanamkan modal di sektor properti, industri, maupun infrastruktur Batam.
“Kepastian hukum dalam pembangunan menjadi salah satu indikator utama bagi investor. Dengan sistem izin yang jelas dan digital, kita ingin menunjukkan bahwa Batam adalah wilayah yang siap dan serius dalam mendukung investasi jangka panjang,” tegas Amsakar.
Amsakar juga menyoroti pentingnya menjaga daya dukung lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota. Ia menekankan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya tentang gedung megah atau proyek besar, tetapi juga bagaimana setiap pembangunan mempertimbangkan drainase, sempadan, tata hijau, dan aksesibilitas publik.
“Pembangunan di Batam harus memiliki arah dan prosedur yang jelas. Semua aspek mulai dari sistem drainase hingga sempadan bangunan, harus didefinisikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.
