Pendekatan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
OJK menjelaskan bahwa penambahan poin khusus mengenai kredit untuk program pemerintah dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank.
RBB diharapkan menjadi dokumen strategis yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga bank mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya penguatan ini, perencanaan bisnis bank diharapkan lebih komprehensif dan forward looking; mampu memetakan sektor prioritas ekonomi; serta memberikan gambaran menyeluruh tentang potensi penyaluran kredit.
Melalui mekanisme tersebut, potensi pembiayaan ke sektor yang memiliki efek pengganda terhadap ekonomi dapat diidentifikasi lebih terstruktur.
Meski diarahkan untuk mendukung program pemerintah, OJK memastikan penyaluran kredit tetap tunduk pada regulasi yang ketat, termasuk ketentuan POJK No.42/POJK.03/2017 tentang kebijakan perkreditan bank.
Aturan ini mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan persetujuan kredit, melakukan pemantauan kualitas kredit, menyusun mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, serta menyesuaikan kebijakan dengan likuiditas dan strategi bisnis.









