Oleh :
Ady Indra Pawennari
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI)
KABAREKONOMI.CO.ID, Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, yang meminta agar penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa mendengar keluhan pelaku usaha merupakan sebuah respons fiskal yang sangat realistis.
Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu, kebijakan penentuan harga patokan komoditas tambang, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) komoditas pasir kuarsa yang memang menjadi kewenangan daerah tidak boleh hanya sekadar mengejar angka tinggi di atas kertas demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan Gubernur Ansar yang menegaskan, “untuk apa HPM ditetapkan tinggi kalau tidak bisa dipenuhi pelaku usaha,” memukul tepat pada jantung persoalan tata kelola regulasi komoditas saat ini: regulasi yang idealis namun tidak dapat dieksekusi justru akan mematikan industri kelolaan daerah itu sendiri.
Pasir kuarsa atau pasir silika kini menjadi komoditas primadona seiring masifnya perkembangan industri teknologi, panel surya, dan kaca di kancah internasional. Kepulauan Riau, dengan letak geografisnya yang strategis dan kekayaan alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok ini.
Namun, potensi ini tidak akan berarti apa-apa jika regulasi harga patokan yang ditetapkan pemerintah daerah justru menciptakan barikade bagi daya saing para pelaku usaha domestik.










