Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Capaian tersebut memperlihatkan pentingnya kecepatan pelaporan korban. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin terbuka peluang bagi pihak terkait untuk melakukan tindakan pemblokiran dan menyelamatkan dana yang masih dapat diamankan.
Meski demikian, dana yang diblokir tidak serta-merta berarti seluruhnya telah dikembalikan kepada korban. Hingga akhir September 2026, nilai pengembalian yang tercatat mencapai Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK, sekaligus menghindari tawaran pinjaman maupun investasi melalui akun media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap modus penyamaran identitas, termasuk penggunaan nomor telepon baru, akun palsu, serta foto profil keluarga atau orang yang dikenal untuk meminta transfer dana.












