IASC Blokir 702.833 Rekening Terindikasi Penipuan, OJK Dorong Pelaporan Cepat

Sebelum melakukan transaksi, masyarakat disarankan mengonfirmasi permintaan tersebut melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Kerahasiaan data pribadi juga harus dijaga, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui **sipasti.ojk.go.id**. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui **iasc.ojk.go.id** agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.

Melalui penindakan, koordinasi lintas lembaga, dan edukasi publik, OJK bersama Satgas PASTI berupaya menekan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *