“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT SGI,” ujar Syarief, Jumat (3/7/2026).
Menurut Syarief, Lalu kemudian memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk memberikan persetujuan titik SPPG setelah calon mitra melakukan pembayaran pembelian ompreng kepada PT SGI.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” katanya.
Kolonel TNI Masih Berstatus Saksi
Selain Brigjen Lalu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU.










