Di antaranya dermaga kayu dengan konstruksi tiang pancang seluas 126,89 meter persegi yang menjulur ke wilayah perairan konservasi.
Sementara di daratan pulau seluas sekitar 3,2 hektare, ditemukan rangka bangunan pondok serta konstruksi tangga beton permanen dengan luas mencapai 58,71 meter persegi.
Seluruh konstruksi tersebut menjadi bagian dari temuan pengawasan karena diduga dibangun tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Teles berada di dalam kawasan perairan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.
Dalam hasil pengawasan tersebut, Pangkalan PSDKP Batam mengidentifikasi tiga aspek utama dugaan pelanggaran.
Pertama, pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai perusahaan berstatus PMA, PT YYG Investment Group Indonesia wajib memenuhi ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Permen KP Nomor 13 Tahun 2026.
Kedua, pembangunan fasilitas di ruang laut tanpa PKKPRL. Pembangunan dermaga yang menjorok ke perairan dinilai harus memenuhi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.












