Proyek Wisata di Pulau Teles Anambas Disegel KKP, Ini Tiga Dugaan Pelanggarannya

Ketiga, pemanfaatan ruang laut di kawasan konservasi tanpa perizinan berusaha kawasan konservasi (SIUPKK). Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi nasional berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022.

KKP juga mengingatkan bahwa investasi asing di pulau-pulau kecil Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib diperhatikan investor, khususnya perusahaan dengan status PMA.

Investor wajib memperoleh rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta memenuhi ketentuan kemitraan dengan pihak Indonesia, alih teknologi, dan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia.

Selain itu, terdapat ketentuan penguasaan lahan. Sedikitnya 30 persen luas pulau harus dikuasai negara, sedangkan maksimal 70 persen dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Dari area yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan sedikitnya 30 persen sebagai ruang terbuka hijau.

Aspek perlindungan lingkungan turut menjadi perhatian. Pemanfaatan pulau kecil tidak boleh menyebabkan pengurangan luas pulau, kerusakan tata air tanah, pencemaran terumbu karang, maupun kerusakan ekosistem mangrove.

Tidak kalah penting, aktivitas investasi tidak boleh menghilangkan akses masyarakat lokal dan nelayan tradisional untuk melintas maupun bersandar di kawasan pulau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *