Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, PT YYG Investment Group Indonesia tidak hanya diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Pangkalan PSDKP Batam memastikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di Pulau Teles tetap diberlakukan sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa peluang investasi di wilayah kepulauan Indonesia harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah pada prinsipnya membuka ruang bagi investasi, termasuk modal asing. Namun, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut, terlebih di kawasan konservasi, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dan perizinan resmi.
Penegakan aturan di Pulau Teles menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan pengelolaan wilayah pesisir, melindungi ekosistem laut, serta memastikan kepentingan masyarakat pesisir tetap terlindungi.(***)












