Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif, seperti rumah toko, kantor, gudang, dan mesin usaha.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok (supply chain financing).
Melalui skema tersebut, nasabah yang berperan sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank. Dengan demikian, pelaku usaha tidak harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir yang menggunakan skema pembayaran tertunda.
Penyusunan ketiga pedoman ini melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun
Di tengah pengembangan produk, kinerja industri perbankan syariah nasional juga menunjukkan pertumbuhan positif.
OJK mencatat, hingga September 2026, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).












