OJK Perluas Pembiayaan Syariah, Sektor Produktif dan Rantai Pasok Jadi Fokus

Dian menegaskan, peningkatan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan nominal penyaluran. Aspek kualitas pembiayaan dan dampaknya terhadap keberlanjutan usaha juga perlu menjadi perhatian.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Bacaan Lainnya

Selain fungsi komersial, perbankan syariah juga didorong memperkuat fungsi sosial melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Produk tersebut diterapkan oleh bank syariah yang berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Melalui program wakaf uang yang terintegrasi dengan layanan perbankan, dana sosial dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan UMKM dan sektor pendidikan.

Program CWLD juga mendukung pengembangan Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang di sejumlah daerah.

OJK berharap pengembangan produk yang menggabungkan dimensi sosial dan komersial tersebut dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus memperkecil kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *