OJK Perluas Pembiayaan Syariah, Sektor Produktif dan Rantai Pasok Jadi Fokus

Capaian tersebut memberikan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK terus mendorong penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.

Bacaan Lainnya

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas bisnis, memperkuat kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan efisiensi operasional.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah.

Pengaturannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Pembiayaan Berkualitas Jadi Prioritas UMKM

OJK juga menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu fokus utama pengembangan industri perbankan syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *