Menurutnya, inovasi produk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Tiga Produk Syariah Sasar Kebutuhan Dunia Usaha
OJK menjelaskan, ketiga pedoman tersebut dirancang secara komprehensif dan aplikatif agar dapat menjadi acuan bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk sesuai kebutuhan nasabah.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini dapat digunakan untuk penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, hingga berbagai sarana produksi dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) menawarkan skema sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah.












